open bidding

Apa itu Open Bidding dan Perbedaannya dengan Close Bidding

Salah satu instrumen dalam jual beli yang dilindungi oleh Undang-undang adalah lelang. Secara garis besar, lelang adalah penjualan di depan masyarakat dengan cara pembeli mengajukan atau menawarkan harga untuk kemudian diputuskan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, jika dilakukan secara terbuka, dinamakan dengan open bidding.

Sebelum mengadakan kesepakatan jual beli, terlebih dahulu instansi terkait memberikan pengumuman kepada masyarakat. Dari situ akan terlihat mana penawaran yang sifatnya terbuka (open bidding) dan mana yang sifatnya tertutup (close bidding). 

Saat ini, baik open bidding maupun close bidding mudah diakses melalui platform online. Maka dari itu, ketika zaman teknologi semakin berkembang pesat, pebisnis yang ingin mengajukan tawaran tidak perlu repot mengumpulkan setumpuk dokumen melainkan hanya berbentuk soft file

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang open bidding, artikel di bawah ini akan mengulasnya hingga tuntas. Simak hingga akhir, ya. 

Arti dari Open Bidding

Arti dari Open Bidding
Sumber: pexels.com

Secara umum, open bidding atau yang biasa disebut dengan penawaran terbuka adalah lelang yang mana pengajuan penawaran dilakukan oleh peserta, dan nilainya berdasarkan apa yang ditawarkan oleh pemilik lelang. Nilai tersebut dipublikasikan ke ranah umum dan dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya. 

Open bidding, yang kini mulai dilakukan secara online, biasanya memiliki metode waktu berupa countdown. Salah satu contoh website yang menerapkan hal tersebut adalah lelang.go.id. Jadi, setiap peserta akan berlomba-lomba sampai akhir dalam mengajukan nilai untuk kemudian pemilik lelang akan menetapkan pemenangnya. 

Maka dari itu, sesuai dengan PMK No. 90/PMK.06/2016 Pasal 14 poin b tercantum bahwa pengajuan penawaran lelang oleh peserta lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran usai. Keseruan akan terus terjadi hingga detik terakhir.

Persyaratan Open Bidding

persyaratan open bidding
Sumber: pexels.com

Dalam penawaran terbuka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta lelang. Persyaratan tersebut tidaklah sulit dan bahkan cenderung mudah. Apalagi jika lelang dilakukan secara daring dengan memanfaatkan situs web yang terpercaya. 

Dalam situs web tersebut, biasanya peserta lelang bebas kapan mengajukan dan menentukan nilai penawaran yang sesuai nilai minimal dari pemilik lelang. Untuk persyaratannya, peserta lelang perlu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor rekening tabungan.

Kemudian, apabila lelang dilakukan via online dengan penawaran terbuka (open bidding), pengajuan penawaran lelang oleh peserta lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.   

Perbedaan antara Open Bidding dan Close Bidding

Ada beberapa hal mendasar yang membedakan antara penawaran terbuka dengan close bidding atau yang biasa disebut dengan penawaran tertutup. 

Salah satunya adalah pengajuan penawaran lelang oleh peserta lelang dilakukan setelah penayangan objek lelang pada aplikasi (jika dilakukan secara daring) sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.

Penawaran ini dikatakan tertutup karena pengajuan tawaran dilakukan secara tertutup sehingga tidak ada yang tahu berapa nilai yang diajukan oleh setiap peserta lelang. 

Untuk pengumuman pemenangnya akan diketahui pada detik terakhir. Ketika pemimpin lelang mengumumkannya, baru setiap peserta akan mengetahui siapa pemenang lelang tersebut. 

Namun demikian, salah satu perbedaan yang signifikan adalah nilai yang diajukan dalam penawaran tertutup bisa berjarak sangat jauh. Hal ini disebabkan setiap peserta lelang tidak ada yang tahu berapa nilai lelang yang diajukan. 

Bahkan, tidak hanya nilai melainkan juga jumlah peserta lelang pun tidak diketahui. Apalagi jika lelang tersebut dilakukan secara luring. Maka dapat dipastikan bahwa penawaran tertutup benar-benar bersifat rahasia. 

Dengan memahami pengertian baik dari open bidding maupun close bidding, perusahaan atau Anda lebih siap untuk mengikuti lelang. Agar proses pengadaan menjadi lebih transparan, RUN Market dapat menjembatani keterhubungan antara pemilik lelang dan peserta lelang. 

RUN Market, Platform Pengadaan untuk Kolaborasi

Digital procurement adalah sebuah sistem pengadaan yang akan berkembang pesat di kemudian hari. Hal ini disebabkan kemudahan, kecepatan serta transparansi menjadi alasan terbaik mengapa pengadaan secara online lebih diminati. 

RUN Market sebagai platform pengadaan mampu menghubungkan antara penjual (pemilik lelang) dan pembeli (peserta lelang) untuk saling bertransaksi secara terbuka dan transparan. 
Kehadiran RUN Market juga merupakan solusi untuk meningkatkan performa bisnis melalui aktivitas operasional perusahaan. Temukan fitur-fitur menarik lainnya hanya di RUN Market.

e-Procurement Platform untuk Solusi Pengadaan Perusahaan Anda

Daftar Gratis ! Jadwalkan Demo

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *