Mengenal Dokumen dan Status Legalitas Perusahaan sebagai Dasar Menjalankan Bisnis
Ketika berada di dunia industri, memiliki legalitas yang jelas sebagai sebuah badan usaha penting. Mengapa? Sebab legalitas idealnya adalah hal yang wajib dimiliki sebuah entitas usaha, ketika akan melakukan transaksi secara profesional.
Legalisasi sebuah bisnis atau perusahaan juga dapat membantu Anda dalam memperoleh berbagai benefit sesuai dengan aturan pemerintah. Misalnya saja, beberapa insentif yang hanya dapat dinikmati pengusaha kena pajak atau PKP dalam praktek bisnis, tentu tak akan bisa didapatkan tanpa keberadaan dokumen dan berkas legal, yang sah sesuai hukum
Tapi apa yang dimaksud dengan legalitas perusahaan itu? Berkas apa yang diperlukan, serta apa pentingnya status legal ini untuk perusahaan?
Temukan setiap jawabannya pada poin singkat di bawah ini.
Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan dapat dipahami sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan di dalamnya. Keberadaan berkas legal milik perusahaan akan menjadi identitas perusahaan di dunia bisnis dan di sistem registrasi pemerintah, sehingga bisa beroperasi secara resmi karena sudah diakui secara sah oleh hukum, sebagai satu lembaga profit yang jelas aktivitasnya.
Kepemilikan dokumen legal menjadi hal wajib untuk setiap perusahaan yang masih ingin beraktivitas. Terdaftarnya perusahaan sebagai satu entitas bisnis dalam sistem pemerintahan memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan pada perusahaan yang Anda jalankan, serta memastikan Anda berbisnis sesuai dengan aturan.
Ketiadaan legalitas suatu perusahaan dapat menjadi kerugian besar, baik dari sisi internal, hubungan dengan pihak lain, hingga citra perusahaan di mata publik dan pasar. Maka dari itu, dokumen legal yang wajib dimiliki harus ada, diurus sesuai prosedur, dan disimpan dengan baik.
Dokumen Legalitas Perusahaan agar Bisnis Menjadi Sah di Mata Hukum
Dalam dunia bisnis, setidaknya terdapat 6 dokumen legal yang wajib dimiliki sebuah perusahaan untuk dapat diakui secara sah oleh negara dan masyarakat, serta dunia bisnis. Penjelasan dari masing-masing dokumen legal ini bisa Anda temukan di poin berikut.
1. Akta Pendirian Usaha
Berkas pertama adalah akta pendirian usaha, yang dibuat oleh notaris sebagai langkah awal mendirikan perusahaan. Berbentuk firma, CV, atau PT, ketiganya akan dibuat berdasarkan akta pendirian ini.
Isi dari dokumen tersebut adalah nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha yang digeluti, tempat atau lokasi badan usaha, susunan pengurus perusahaan, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam badan usaha tersebut. Dokumen ini sifatnya mendasar, dan diperlukan dalam mengurus berbagai dokumen legal berikutnya.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha
Serupa dengan individu yang diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perorangan, badan usaha juga wajib memiliki NPWP Badan Usaha. Sebuah perusahaan profit memiliki kewajiban membayarkan sejumlah pajak sesuai dengan aturan, sebagai bentuk partisipasi pada pembangunan nasional.
Menghitung pajak, membayar pajak, hingga melaporkan pajak, menjadi kewajiban yang dimiliki perusahaan. NPWP juga akan jadi syarat pengurusan dokumen lain, bahkan hingga urusan tender atau peminjaman modal ke pihak lainnya.
3. Surat izin Usaha Perdagangan atau SIUP
Surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah pada pengusaha ini akan memberikan izin pelaksanaan usaha di bidang perdagangan atau jasa. SIUP bisa diurus tanpa harus menunggu bisnis menjadi besar, sebab setiap perusahaan sudah diberikan kewajiban (baik berbentuk lembaga atau perorangan) untuk mengurus SIUP jika melakukan usaha perdagangan.
Terdapat 4 jenis SIUP yang bisa digunakan sesuai dengan skala modal yang dimiliki.
- Mikro, yakni perusahaan dengan modal disetor tidak lebih dari Rp50.000.000
- Kecil, yakni perusahaan dengan modal disetor antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000
- Menengah, yakni perusahaan dengan modal disetor antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000
- Besar, yakni perusahaan dengan modal disetor lebih dari Rp10.000.000.000
Meski menjadi berkas wajib, namun SIUP memiliki cakupan yang jelas, yakni hanya untuk usaha perdagangan dan jasa. Perusahaan atau bisnis yang bergerak di bidang lain wajib memiliki izin usaha selain SIUP.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP
Legalitas perusahaan selanjutnya adalah terkait berkas SKDP, yakni surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berdomisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Untuk area DKI Jakarta, syarat pembuatan SKDP berdasar pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, menyatakan SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran.
Syarat mendapatkan SKDP sendiri, menurut regulasi yang sama, adalah alamat PT berada di area perkantoran dan memiliki akta perusahaan. Untuk kantor dengan lokasi fisik yang jelas, masa berlakunya adalah 5 tahun, sedangkan untuk kantor modern dengan konsep virtual office SKDP-nya berlaku 1 tahun. Setelah masa berlakunya habis, SKDP harus diperpanjang.
5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
TDP merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. TDP bisa diperoleh otomatis jika sebuah perusahaan telah mengurus Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS.
Awalnya TDP hanya bisa didapatkan ketika perusahaan sudah memiliki akta pendirian, SKDP, NPWP Badan Usaha, serta SIUP. Namun perubahan regulasi memungkinkan sebuah perusahaan mengurus TDP tanpa memiliki berkas-berkas tersebut sebelumnya.
Meski demikian hal ini tidak berarti perusahaan tidak perlu mengurus berkas legalitas yang disebutkan tadi, karena idealnya setiap perusahaan yang sah dan profesional akan memiliki setiap jenis berkas tersebut.
6. Merk Dagang
Merk dagang menjadi salah satu hal penting yang harus dipikirkan. Selain menjadi identitas utama bisnis atau perusahaan Anda, merk yang tepat juga membantu perusahaan dikenal masyarakat dan berbagai pihak lain saat mulai masuk dan beraktivitas di pasar.
Pendaftarannya menggunakan prinsip first to file, yang artinya perusahaan paling cepat mendaftarkan nama akan mendapatkan hak atas nama tersebut, jika sebelumnya nama yang diajukan belum dimiliki oleh perusahaan lain.
Urgensi Perusahaan Memiliki Legalitas yang Jelas
Melihat beberapa dokumen yang disampaikan di atas, jelas rasanya bahwa legalitas perusahaan adalah hal mutlak yang wajib dimiliki sebuah entitas usaha. Sedikit membahas terkait urgensi dari kepemilikan legalitas ini, adalah sebagai berikut.
- Memiliki perlindungan hukum, dengan memiliki perizinan dan dokumen yang jelas Anda bisa menjalankan bisnis dengan rasa aman dan tidak perlu cemas diberhentikan oleh pemerintah selama tidak melanggar aturan main.
- Perlindungan pada aset pribadi, keberadaan dokumen legal memungkinkan seseorang memiliki perlindungan atas aset pribadi yang ada. Ketika perusahaan mengalami bangkrut, aset pribadi pemilik perusahaan tidak akan diganggu gugat selama tidak terkait dengan sengketa yang terjadi.
- Pengembangan skala bisnis, setiap tahap skala bisnis memiliki tantangan dan keuntungannya masing-masing. Namun untuk naik ke skala bisnis lebih besar, perusahaan wajib memiliki dokumen legal yang menyatakan kapasitasnya benar-benar memenuhi standar yang diberikan.
- Terkait kredibilitas perusahaan, keterbukaan, aktivitas yang sehat, taat pajak, dan tertib dokumen legal, menjadi tolak ukur dasar pada kredibilitas perusahaan di pasar dan industri.
- Kemudahan penjualan saham dalam rangka pengembangan bisnis juga akan lebih mudah karena saat akan menjual sahamnya ke publik perusahaan harus mengurus dokumen legal sebagai syaratnya.
Mengurus legalitas perusahaan idealnya dilakukan sejak perusahaan dirintis dan mulai beraktivitas. Tujuannya sangat sederhana, agar jalannya perusahaan dan bisnis bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, karena sudah secara sah terdaftar sebagai lembaga profit di bidang tertentu.
RUN Market, dalam konteks ini, juga akan turut memberikan berbagai benefit untuk Anda yang memiliki legalitas perusahaan jelas. Platform ini dapat menjalankan transaksi dengan sangat mudah, sehingga Anda bisa mendapatkan pemasok atau klien yang lebih berkualitas dan menguntungkan. Karena dalam platform RUN market perusahaan yang menjadi seller, vendor, atau supplier sudah terverifikasi, maka perusahaan buyer tak perlu khawatir. Jadi, segera bergabung dengan RUN Market, dan maksimalkan semua fiturnya!