penunjukan langsung

Inilah Sistem Penunjukan Langsung yang Baik dan Efisien

Dalam dunia bisnis, ada hal-hal yang sering kali menimbulkan kecurigaan dan menimpa pebisnis, vendor, maupun konsumen. Sebagai contoh sistem penunjukan langsung dalam proses pengadaan. Kecurigaan tersebut bermula dari supplier atau vendor dapat dipilih oleh end user. Alhasil, muncul adanya “persekongkolan” antara vendor, end user, dan perusahaan yang mengadakan tender. 

Namun demikian, sebenarnya hal tersebut dapat dihindari karena terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Maka dari itu, penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa untuk pemerintah maupun BUMN memiliki aturan yang jelas.

Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah

Dalam Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”), penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau penyedia lainnya dalam keadaan tertentu. 

Namun, kata dalam keadaan tertentu patut digarisbawahi karena memiliki dua makna yaitu:

1. Pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya

  • Penyelenggaraan aktivitas yang mendadak untuk mengetahui komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
  • Barang atau jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
  • Pemilihan penyedia untuk menindaklanjuti pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
  • Barang atau pekerjaan konstruksi atau asa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.

2. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi

  • Penyedia jasa konsultasi hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku bisnis.
  • Penyedia jasa konsultasi hanya dapat diberlakukan pada satu pemegang hak cipta atau yang telah berizin.
  • Repeat order bagi penyedia jasa konsultasi yang sama.
  • Jasa konsultasi diatur oleh undang-undang yang berlaku dan sifatnya rahasia.

Adapun pelaksanaan dalam penunjukan langsung untuk penyediaan jasa atau barang disertai proposal penawaran harga dan negosiasi secara teknis. Namun, patut diingat bahwa segala persyaratan di atas hanya berlaku di lingkungan BUMN. 

Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang atau Jasa BUMN

penunjukan langsung
Sumber: pexels.com

Arti dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN 08/2019) adalah penunjukan langsung kepada satu penyedia jasa dan barang. 

Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penunjukkan maka satu penyedia jasa dan barang harus memenuhi minimal salah satu unsur di bawah ini yaitu:

  • Perusahaan sangat membutuhkan penyedia jasa dan barang sehingga tidak dapat terjadi penundaan.
  • Hanya ada satu penyedia jasa dan barang yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika barang dan jasa bersifat knowledge intensive, dan hanya penyedia jasa dan barang yang memenuhi kategori tersebut, lebih baik disegerakan.
  • Ada kepemilikan semacam hak kekayaan intelektual atau jaminan dalam barang dan jasa.
  • Penanganan darurat berupa bencana alam baik skala lokal maupun nasional.
  • Penanganan darurat untuk keselamatan masyarakat dan aset strategis perusahaan.
  • Repeat order untuk pembelian barang dan jasa dengan harga yang menguntungkan namun tidak mengorbankan kualitas barang dan jasa.
  • Komponen barang dan jasa tidak dapat dipecah-pecah dan merupakan pekerjaan sebelumnya.
  • Pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertentu perlu mendapatkan izin dari Dewan Komisaris.

Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Jasa dan Barang Swasta

Ada pasal khusus yang mengatur tentang penunjukan langsung dalam pengadaan jasa dan barang swasta yaitu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Adapun bunyinya adalah:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Kata dilarang bersekongkol menjadi patokan khusus sehingga perlu diberikan penjelasan yaitu:

  • Kerja sama antara kedua belah pihak.
  • Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan.
  • Melakukan tindakan penyesuaian dokumen secara diam-diam.
  • Menyetujui terjadinya persekongkolan.
  • Menciptakan persaingan semu. 

Ketika perusahaan memahami bahwa penunjukan langsung bagi penyedia barang dan jasa harus sesuai prosedur maka terapkan saja agar tidak terjadi persaingan tidak sehat. Agar segala pengadaan bersifat transparan, RUN Market sebagai platform kolaborasi menyediakan transparansi data antara penjual, pembeli, serta vendor sehingga menimbulkan persaingan sehat dalam bisnis.

e-Procurement Platform untuk Solusi Pengadaan Perusahaan Anda

Daftar Gratis ! Jadwalkan Demo

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *