4 Jenis Kontrak Lumpsum, Opsi Menarik untuk Procurement
Kerjasama antara dua perusahaan dalam rangka melakukan pengadaan barang atau jasa menjadi hal yang biasa terjadi di industri bisnis. Jelas, setiap perusahaan atau organisasi memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, dan terdapat pihak penyedia yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Jelas akan terdapat kesepakatan yang jelas dalam kerjasama ini, dan lumpsum adalah salah satu istilah yang sering muncul dalam kesepakatan atau kontrak tersebut.
Tapi apa yang dimaksud lumpsum itu sendiri? Apakah istilah ini berkaitan dengan proses pengadaan barang atau jasa?
Mengenai pengertian, jenis, hingga contoh penerapannya dalam bisnis, Anda bisa melihatnya di bawah ini.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Dipahami dalam Proses Aanwijzing
Memahami Apa Itu Lumpsum
Secara umum, lumpsum adalah sejumlah uang atau dana yang dibayarkan secara sekaligus dalam satu waktu tertentu. Uang ini diberikan untuk melakukan pembayaran atas sebuah transaksi secara tunai dan sekali saja, bukan bertahap atau mengangsur.
Dalam definisi Otoritas Jasa Keuangan, istilah ini juga didefinisikan sebagai jumlah yang yang dibayarkan sekaligus, tidak diangsur. Sedangkan dalam definisi lain dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lumpsum dijelaskan sebagai uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya, mulai dari transport, uang makan, dan lain sebagainnya.
Dalam konteks kontrak atau metode pembayaran, maka artinya kemudian adalah metode pembayaran yang dilakukan secara penuh dalam sekali waktu, untuk melunasi seluruh transaksi yang dilakukan antara kedua pihak.
Kenali Jenis-Jenis Kontrak Lumpsum, Optimalkan Penggunaannya!
Dalam transaksi pengadaan, kontrak lumpsum tak jarang jadi acuan kontrak yang dinilai ideal oleh kedua pihak. Namun demikian terdapat beberapa jenis berbeda untuk kontrak ini, yang dapat digunakan untuk mengakomodir kepentingan masing-masing pihak.
Setidaknya terdapat empat jenis berbeda. Mulai dari cost plus contract, fixed price, unit pricing contract, dan time and materials contract. Masing-masing penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Cost Plus Contract
Metode pembayaran jenis ini mengacu pada pembayaran total dengan menjumlahkan biaya produksi dan imbal jasa pada pihak yang melakukan produksi. Idealnya, kontrak ini digunakan dalam pengadaan atau industri konstruksi dan bbangunan.
Dalam penggunaannya, wajib dilakukan rincian jelas untuk biaya langsung dan tidak langsung. Pihak penerima tidak dapat menambahkan biaya risiko di atas bahan atau tenaga kerja, sehingga nilai kontrak tetap relevan.
2. Fixed Price
Dalam jenis fixed price, kontrak pembayaran total berdasarkan jumlah keseluruhan biaya, tanpa terkecuali. Keseluruhan di sini diartikan sebagai biaya bahan, biaya sumber daya manusia, biaya administrasi, dan biaya lain-lain yang mungkin akan muncul selanjutnya (denda, kerusakan, risiko, dan sejenisnya).
Jenis kontrak ini paling umum digunakan pada transaksi antara dua pihak yang berbeda bidang. Dalam artian, bukan pengusaha dengan pengusaha, namun misalnya pengusaha konstruksi dengan pemerintah. Meski demikian risikonya cukup besar sebab biaya yang dimasukkan dapat di-markup sehingga membengkak.
3. Unit Pricing Contract
Dinilai sebagai salah satu kontrak yang paling fleksibel dan aman, kontrak unit pricing contract menjadi favorit banyak pihak. Dalam penggunaannya, kontrak ini menyebutkan penerima dana melaksanakan proyek terlebih dahulu dengan biaya yang dimilikinya sendiri, setelah melakukan penetapan pada harga jual per unit pada pemesannya.
Sedikit contoh penggunaan jenis kontrak ini adalah pada pembangunan kompleks perumahan. Kontraktor akan melakukan pembangunan dengan biaya yang dimilikinya. Baru kemudian setelah jadi mereka akan menawarkan rumah ini pada orang yang telah memesan dengan harga tertentu.
4. Time and Materials Contract
Terakhir adalah jenis kontrak time and materials contract. Jenis ini merupakan jenis yang cocok jika digunakan dalam proyek kecil dan dengan jumlah dana yang terbatas. Kontrak ini menyebutkan pemilik dan penerima dana menyepakati proyek selesai dalam waktu dan bahan tertentu, dan jika tidak terlaksana maka penerima dana wajib menanggung konsekuensinya.
Jadi untuk perusahaan pemilik dana atau pihak yang mengadakan proyek, kontrak lumpsum jenis ini merupakan kontrak yang paling aman untuk menjamin proyek berjalan dengan lancar.
Contoh Penggunaan Jenis Metode Pembayaran Ini
Sebenarnya transaksi dengan menggunakan konsep kontrak ini cukup banyak ditemukan. Misalnya, dalam asuransi, dalam penerimaan dana pensiun, penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan batas waktunya, hingga ke pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Pada konteks asuransi misalnya. Memang premi yang dibayarkan oleh nasabah dilakukan setiap bulan. Namun demikian klaim yang diterima ketika syarat dan ketentuan terpenuhi adalah secara penuh dalam satu kali pembayaran. Hal ini bisa masuk dalam kategori pembayaran lumpsum.
Kemudian pada konteks lain pengadaan barang dan jasa perusahaan, ketika pembayaran disepakati dilakukan dalam satu waktu yang sama dan bukan mengangsur, maka hal ini termasuk pada metode pembayaran lumpsum.
Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Memahami Tender Management
Metode pembayaran lumpsum adalah metode yang digunakan dalam banyak industri, karena dinilai cukup ideal dan dapat mengakomodir kepentingan setiap pihak. Jelas, pemilihan metode ini juga memiliki keuntungan dan tantangan, yang wajib dianalisis sebelum memutuskan penggunaannya.
Selesaikan Urusan Procurement Anda Bersama RUN Market
Terkait dengan urusan pengadaan barang atau jasa, RUN Market menyediakan ruang yang produktif untuk Anda, baik sebagai buyer atau seller dalam rangka memenuhi kebutuhan Anda. Berbagai metode pembayaran dapat digunakan, dan lumpsum adalah salah satunya. Jadi, segera bergabung dengan RUN Market, dan maksimalkan semua kemudahan yang ditawarkannya!