Cara Kerja Lelang dan Syarat Mengikutinya bagi Perusahaan
Seiring berkembangnya dunia bisnis, skema jual beli juga semakin beragam dengan mengombinasikan penawaran dan permintaan yang ada. Selain proses jual beli yang umum ditemui, pelaku usaha juga dapat menjual produknya melalui sistem lelang. Kebanyakan orang tentu sering mendengar istilah ini, namun tahukah Anda bahwa perusahaan dapat menjual produk dengan sistem ini? Dalam KBBI, lelang adalah penjualan yang dilakukan di hadapan banyak orang dan dipimpin oleh pejabat lelang. Calon pembeli akan menawarkan harga yang lebih tinggi dibanding penawaran sebelumnya. Simak cara kerjanya secara detail dan syarat mengikuti berikut ini.
Baca Juga: Panduan Lengkap Memahami Tender Management
Lelang dan Cara Kerjanya
Lelang adalah skema penjualan barang atau jasa yang melalui proses penawaran secara umum dan dijual kepada penawar tertinggi. Dalam prosesnya, penjual akan menampilkan barang atau jasa yang akan dijual dan disertai dengan keunggulan yang dimiliki. Tidak hanya berupa barang langka atau jasa unik, lelang juga memungkinkan suatu perusahaan menjual salah satu bisnisnya kepada pihak lain.
Untuk pembelinya sendiri, skema penjualan ini mengharuskan calon pembeli terdaftar secara resmi pada pejabat lelang. Nantinya, para penawar ini akan diberikan waktu untuk mengangkat tangan dan menunjukkan nomor peserta lelang secara bebas teratur. Ketika seorang penawar melakukan hal ini, ia akan memberikan harga yang lebih tinggi dibanding harga yang ditawarkan sebelumnya. Begitu seterusnya sehingga tidak ada lagi penawar yang berani menaikkan harga. Penawar terakhir dengan harga tertinggi berhak membeli dan mendapatkan barang atau jasa tadi.
Proses penjualan ini memiliki beragam jenis metode yang biasanya dibedakan oleh beberapa faktor. Beberapa diantaranya adalah lamanya waktu pelaksanaan, minimal harga yang ditawarkan, tempat pelaksanaan, dan cara menentukan pemenangnya sesuai hukum. Termasuk apakah lelang digelar secara tatap muka atau online.

Tujuan Menjalankan Lelang
Secara garis besar, lelang adalah cara menjual yang memungkinkan penjual mendapatkan keuntungan berlipat ganda karena ia mendapatkan harga yang lebih tinggi dibanding harga jual awal. Namun ada beberapa tujuan lain yang perlu dipahami juga untuk Anda pertimbangkan.
1. Jual beli yang sah secara hukum
Pelaksanaan lelang membutuhkan dokumen yang lengkap, terutama jika terkait dengan keaslian barang/jasa yang ditawarkan. Bahkan data berupa akta otentik ini sama kuatnya dengan akta notaris yang biasa diberlakukan pada barang berharga lain. Sehingga dengan membeli dari sistem lelang, penjual dan pembeli akan terhindar dari sengketa hukum.
2. Menunjukkan transparansi jual beli
Berkaitan dengan poin sebelumnya, kekuatan hukum ini juga akan menjadi proses jual beli transparan karena dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak berwenang dan penawar lainnya. Harga yang akhirnya disepakati juga bisa menjadi standar baru dalam perekonomian.
3. Sistem penjualan yang efektif dan efisien
Dikatakan sebagai penjualan yang efektif dan efisien karena calon pembeli/penawar mendapat pengumuman khusus dan meluangkan waktu untuk menawar pada satu kesempatan yang sama. Para penawar juga memiliki ketertarikan yang sama secara umum. Selain itu pembayaran dilakukan secara tunai dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga awal.

Syarat Mengikuti Lelang
Saat ini mulai banyak lelang yang dilakukan secara daring atau online. Selain praktis dilakukan dimanapun, cara ini juga terbukti mampu menarik lebih banyak calon pembeli dari berbagai kalangan asalkan memenuhi persyaratan penawar. Berikut ini adalah syarat mengikuti lelang yang perlu disiapkan.
1. Syarat Peserta Sebagai Penjual
Proses lelang yang resmi dan dijamin oleh negara adalah lelang yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Terdapat kriteria yang harus terpenuhi bagi pelaku UMKM untuk mengadakan lelang, yaitu kriteria berdasarkan modal usaha dan/atau hasil penjualan tahunan. Lalu pemilik bisnis perlu mengajukan permohonan lelang dengan mengirimkan berkas yang ada via pos atau diserahkan langsung ke KPKNL. Pelayanan secara online juga disediakan melalui lelang.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu. Lalu jika permohonan dikabulkan, perusahaan Anda akan diminta melengkapi berkas yang dibutuhkan. Baru kemudian perusahaan akan mendapat jadwal lelang dari KPKNL dan mengumumkannya kepada calon pembeli.
2. Syarat Peserta Sebagai Pembeli
Sedangkan apabila perusahaan Anda ingin menjadi pembeli atau penawar dalam suatu lelang, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat. Diantaranya adalah KTP dari perwakilan yang akan mengikuti lelang, NPWP perusahaan, dan nomor rekening bank yang akan melakukan pembayaran. Anda dapat memasukan beberapa data dan nomor rekening untuk 1 akun penawar. Serta alamat email aktif yang nantinya akan digunakan untuk membuat akun pada website resmi lelang.go.id.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda akan diarahkan untuk memilih objek lelang yang dibutuhkan. Lalu Anda akan diminta mengirimkan uang jaminan penawaran lelang secara tunai melalui Virtual Account. Nantinya, uang ini akan dikembalikan melalui transfer bank apabila Anda tidak menjadi pemenang lelang.
Baca Juga: Contoh Negosiasi Bisnis: Manfaat dan 5 Teknik Melakukannya
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan dari lelang adalah cara menentukan keputusan ekonomi yang akan dibuat. Baik itu Anda sebagai penjual maupun pembeli, keputusan ekonomi harus dipertimbangkan dengan baik. Tidak hanya harga jual awal atau harga tinggi yang ditawarkan, Anda juga perlu mengelola data dan laporan penjualan hasil lelang. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah mengambil keputusan bisnis selanjutnya. Lakukan pengelolaan data penjualan dan pembelian Anda bersama RUN Market. Dengan berbagai fitur yang dimilikinya, proses pengelolaan penjualan akan jauh lebih efektif dan efisien. Rasakan manfaat besarnya dengan mengikuti kami di sini.
